Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran


Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten jika terjadi dugaan pelanggaran.

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang benar, transparan dan berkualitas.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dapat dilakukan sebagai berikut :

⇒ Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Media Sosial Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten;

⇒ Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email ppid.birohukum@bantenprov.go.id

⇒ Masyarakat dapat melaporkan di SP4n Lapor melalui lapor.go.id ; dan

 

KIRIM PENGADUAN ONLINE

Formulir ini digunakan untuk mengirimkan pengaduan terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Untuk dapat mengajukan pengaduan, harap mengisi data dengan Lengkap dan Benar.

Pengaduan dengan data yang tidak Lengkap TIDAK AKAN diproses. Bila perlu, silahkan lampirkan bukti-bukti yang ada dalam satu file dengan format PDF. 

Untuk memulai Pengaduan Silahkan Klik Tautan Berikut:

PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK

Baca Peraturan Gubernur Banten Tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten


 


Share this Post